LEARNING JOURNAL
MANAJEMEN ASN DAN SMART ASN
Oleh :
Ria Enes Dwi Putri
Hartati, SKM
Peserta latsar 2022 gelombang 3, golongan 3, angkatan 5, kelompok 3
1. MANAJEMEN ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang
professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN
lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar
selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan
perkembangan jaman
A. Kedudukan ASN
Berdasarkan jenisnya,
Pegawai ASN terdiri atas:
1)
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
PNS merupakan warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
2)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Sedangkan PPPK adalah
warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
B. Peran ASN
Aparatur Sipil Negara
mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani
yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral
tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila
dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan
yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Untuk menjalankan
kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN
berfungsi sebagai berikut:
1)
Pelaksana kebijakan public;
2)
Pelayan public; dan
3)
Perekat dan pemersatu bangsa
Selanjutnya Pegawai
ASN bertugas:
1.
Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.
Memberikan pelayanan public yang professional
dan berkualitas, dan
3.
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
C. Hak dan Kewajiban ASN
Maka setiap ASN
diberikan hak. Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut PNS
berhak memperoleh:
1.
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2.
cuti;
3.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4.
perlindungan; dan
5.
pengembangan kompetensi
Sedangkan PPPK berhak memperoleh:
1.
gaji dan tunjangan;
2.
cuti;
3.
perlindungan; dan
4.
pengembangan kompetensi
Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal
70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
1.
jaminan kesehatan;
2.
jaminan kecelakaan kerja;
3.
jaminan kematian; dan
4.
bantuan hukum.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang
bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Kewajiban pegawai ASN yang
disebutkan dalam UU ASN adalah:
1.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan pemerintah yang sah;
2.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3.
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat
pemerintah yang berwenang;
4.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun
di luar kedinasan; Manajemen ASN 14
7.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
8.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
D. Kode etik ASN
Kode etik dan kode
perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
1.
melaksanakan tugasnya dengan jujur,
bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
2.
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan
disiplin;
3.
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa
tekanan;
4.
melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
5.
melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan
atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6.
menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan
Negara;
7.
menggunakan kekayaan dan barang milik Negara
secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien;
8.
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan
dalam melaksanakan tugasnya;
9.
memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan;
10.
tidak menyalahgunakan informasi intern Negara,
tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan
atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
11.
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu
menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
12.
melaksanakan ketentuan peraturan
perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ini menjadi
acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Fungsi kode
etik dan kode perilaku ini antara lain:
1.
Sebagai pedoman, panduan birokrasi
public/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewanangan agar
tindakannya dinilai baik.
2.
Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan
tindakan birokrasi public/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya
E. Konsep Sistem MERIT dalam Pengelolaan ASN
Sistem merit adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau kondisi kecatatan.
Manfaat system merit bagi Organisasi
1.
Mendukung keberadaan penerapan prinsip
Akuntabilitas
2.
Dapat mengarahkan SDM untuk dapat bertanggung
Jabab sesuai tugas dan fungsinya
3.
Instansi mendapat pegawai yang tepat dan
berintegrasi untuk mencapai Visi dan Misi nya.
Manfaat system merit
bagi pegawai
1.
Menjamin keadilan dan ruang keterbukaan dalam
perjalanan karir seorang pegawai
2.
Memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan
kualitas diri
Pelaksanaan system MERIT dalam pengelolaan
ASN
1.
Perencanaan kebutuhan pegawai
2.
Pegawai ASN terpilih
3.
Pegawai ASN di tempatkan sesuai perencanaan
Jaminan
system MERIT dalam monitoring, penilaian dan pengembangan
1.
Pengkat jabatan
2.
Pengembangan karir
3.
Mutasi pegawai
4.
Penilaian kinerja
F.
Mekanisme Pengelolaan ASN
Dasar hukum undang – undang no 5 tentang Aparatur
Sipil Negara dimana manajemen ASN di atur
mulai pasal 55 uu ASN
Manajemen PNS
1) Penyusunan dan penetapan kebutuhan
2) Pengadaan
3) Pangkat dan jabatan
4) Pengembangan karir dan Pola karir
5) Promosi
6) Mutasi
7) Penilaian kinerja
8) Penggajian dan tunjangan
9) Penghargaan dan perlindungan
10) Jaminan pension dan jaminan hari tua
11) Disiplin
Manajemen PPPK (tercantum
pada pasal 93 UU ASN) :
1. Penetapan kebutuhan
2.
Pengadaan
3.
Penilaian kinerja
4.
Penggajian
5.
pengembangan kopetensi
6.
pemberian penghargaan
7.
disiplin
8.
pemutuhan hubungan perjanjuan kerja
9.
perlindungan
2. SMART ASN
Di
Indonesia, percepatan transformasi digital didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dalam visi misi Presiden Jokowi tahun 2019-2024, disebutkan bahwa masa
pemerintahan yang kedua berfokus pada pembangunan SDM sebagai salah satu visi
utama
5 visi Presiden untuk Indonesia:
1).
Pembangunan infrastruktur
2). Pembangunan SDM
3). Keterbukaan Investasi
4). Reformasi Birokrasi
5).. Penggunaan APBN fokus & tepas sasaran
5 arahan presiden untuk
percepatan transformasi digital:
1. Perluasan akses dan peningkatan
infrastruktur digital.
2. Persiapkan betul roadmap transportasi
digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik,
bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor
industri, sektor penyiaran.
3. Percepat integrasi Pusat Data Nasional
sebagaimana sudah dibicarakan.
4. Persiapkan kebutuhan SDM talenta
digital
5. Persiapan terkait dengan regulasi,
skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan
secepat-cepatnya (Oktari, 2020)
Urgensi transformasi digital di
Indonesia, Percepatan transformasi digital juga diprioritaskan untuk
penguatan ekonomi digital., transformasi digital dapat mendorong perubahan
model usaha, meningkatkan peluang yang menghasilkan nilai tambah, dan mendorong
perubahan lintas sektoral dalam pola pikir bisnis yang didorong secara digital.
Di posisi hilir, infrastruktur digital akan berujung pada penguatan potensi
ekonomi digital, sehingga pemanfaatan
infrastruktur digital untuk terus mendorong penguatan dan manfaat ekonomi
digital terus dilakukan. Karena saat ini tulang punggung perekonomian Indonesia
adalah UMKM dan Ultra Mikro yang menjadi penyumbang 61,07% dari PDB Indonesia,
Kominfo telah memfasilitasi 30 juta UMKM/UMi agar dapat masuk secara digital
atau digitally onboarded pada tahun 2024.
Terdapat tiga pilar utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu
masyarakat digital yang dibarengi pula dengan pemerintah digital dan ekonomi
digital.
1.
Masyarakat digital meliputi aktivitas,
penggunaan aplikasi, dan penggunaan infrastruktur digital.
2.
Pemerintah digital meliputi regulasi, kebijakan,
dan pengendalian sistem digital.
3.
ekonomi digital meliputi aspek SDM digital,
teknologi penunjang, dan riset inovasi digita
literasi digital adalah. :
“kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan,
mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan
tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan
kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai
literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.”
literasi digital ada 4 kompetensi yaitu
1.
kecakapan menggunakan media digital (digital
skills),
kecakapan bermedia
digital meliputi Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan
perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam
kehidupan sehari-hari.
2.
budaya menggunakan digital (digital culture),
Budaya bermedia digital
meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa,
dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
dalam kehidupan sehari-hari.
3.
etis menggunakan media digital (digital ethics),
dan
Etika bermedia digital
meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri,
merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital
(netiquette) dalam kehidupan sehari-hari
4.
aman menggunakan media digital (digital safety).
Keamanan bermedia
digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan,
menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam
kehidupan sehari-hari
Implementasi
Literasi Digital dan Implikasinya.
Fenomena
dan permasalahan di dunia digital semakin marak dan semakin canggih. Peran dan
tanggung jawab para peserta CPNS sangatlah besar. Modul ini membantu para
peserta CPNS mampu beradaptasi dan juga memberikan solusi bagi permasalah yang
ada di dunia digital.
Kategori
mesin Komputer:
1. computer
2. notebook
3. netbook
4. tablet
5. telpon pintar
Dari kelima mesin komputer tersebut, telepon seluler
merupakan salah satu gawai paling populer di Indonesia. Sebuah lembaga riset
internetlivestats (2016) menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke 12
pengguna internet terbanyak. Lembaga ini mengestimasi bahwa lebih dari 53 juta
penduduk Indonesia sudah mengakses internet, angka ini menunjukkan peningkatan
pengguna internet sebanyak 6,5% dari tahun 2014. Penetrasi internet Indonesia
juga meningkat, di tahun 2014 hanya 17% meningkat menjadi 20% di tahun 2016.
Tips Memilih Penyedia Jasa Internet
1.
Kecepatan akses. Kita perlu mengetahui kecepatan
akses internet yang bisa kita dapatkan.
2.
tabilitas. Kita perlu memastikan bahwa penyedia
jasa internet tersebut menyediakan akses internet yang stabil, terutama di
lokasi tempat kita berada
3.
Pelayanan terhadap pelanggan. Kita perlu
mengetahui bagaimana pelayanan yang diberikan terhadap kendala yang mungkin
kita temui saat mengakses internet (Handayani, 2020).
4.
Selain tips tersebut, tentu kita perlu
menyesuaikan biaya jasa internet dengan kemampuan dan kebutuhan kita
Dalam
menggunakan internet, salah satu aktivitas yang sering kita lakukan adalah
menggunakan mesin pencarian informasi untuk menunjang kegiatan
Tiga tahapan mesin pencarian :
1.
penelusuran (crawling),
yaitu langkah ketika
mesin pencarian informasi yang kita akses menelusuri triliunan sumber informasi
di internet. Penelusuran tersebut tentu mengacu pada kata kunci yang diketikkan
pada mesin pencarian informasi.
2.
pengindeksan (indexing),
yakni pemilahan data
atau informasi yang relevan dengan kata kunci yang kita ketikkan.
3.
pemeringkatan (ranking),
yaitu proses
pemeringkatan data atau informasi yang dianggap paling sesuai dengan yang kita
cari.
a.
Macam
media social
1.
Facebook Jumlah pengguna menduduki peringkat pertama.
Pengguna terlalu heterogen sehingga informasi yang muncul terlalu beragam
2.
Instagram Memiliki fitur menarik untuk
meningkatkan kualitas gambar maupun video yang diunggah Jenis unggahan terbatas
gambar dan video
3.
Twitter Mendistribusikan informasi dengan cepat
dan ringkas. Karakter huruf dibatasi.
4.
YouTube Menyajikan informasi berupa video dengan
durasi yang tidak terbatas. Konten video yang terlalu beragam serta pop-u
b. aplikasi dompet digital.
Hingga saat ini,
selain DOKU Wallet sebagai perintis dompet digital di Indonesia,
sekurang-kurangnya terdapat lima dompet digital yang populer dan digemari oleh
masyarakat Indonesia, yaitu ShopeePay, OVO, GoPay, Dana, Smart ASN 154 dan
LinkAja.
c. lokapasar (marketplace),
adalah satu
platform yang menawarkan produk dan layanan dari banyak penjual yang dapat
dibeli oleh klien/pembeli. Sebagian besar produk dan layanan yang dijual
berasal dari perusahaan eksternal, meskipun beberapa platform juga dapat
menawarkan produk mereka sendiri (Kawa & Wałęsiak, 2019 dalam Monggilo dan
Kurnia 2021). Berikut langkah-langkah mendasar yang dapat dilakukan agar Anda
tidak keliru saat bertransaksi melalui lokapasar:
1.
Temukan produk yang diinginkan
2.
Pilih produk yang diinginkan dari hasil
pencarian.
3.
Jika ingin membuat penawaran dengan penjual,
kebanyakan lokapasar menyediakan fitur chat untuk memudahkan pembeli
berkomunikasi langsung dengan penjual. Jika penawaran selesai dilakukan, ikon
keranjang digunakan untuk memasukkan produk ke keranjang belanja untuk membuat
pesanan.
4.
Apabila produk yang diinginkan memiliki
variasi ukuran, jenis, warna, dan model yang harus dipilih, setelah klik ikon
keranjang pembeli harus menentukan pilihan terlebih dahulu sebelum melanjutkan
ke proses checkout.
5.
Selanjutnya Kita akan diarahkan ke halaman
keranjang belanja. Pilih produk yang ingin dibeli dan pilih voucher yang ingin
digunakan jika ada. Apabila Anda memiliki voucher dan bonus-bonus lainnya, Anda
dapat menggunakannya untuk mengurangi total belanja. Lalu klik Checkout.
6.
Pada halaman checkout, pastikan alamat
pengiriman sudah benar, kemudian pilih jasa kirim dan tentukan jam Smart ASN
158 pengiriman: pengiriman setiap saat atau pengiriman pada jam kantor.
7.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan
d.
etika dan
etiket
Dalam beraktivitas
di internet, terdapat etika dan etiket yang perlu diikuti oleh pengguna.
1.
etika
sebagai sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. etika berlaku meskipun
individu sendirian etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik
2.
etiket
yang didefinisikan sebagai tata cara individu berinteraksi dengan individu lain
atau dalam masyarakat (Pratama, 2014: 471). berlaku jika individu berinteraksi
atau berkomunikasi dengan orang lain. etiket tidak tertulis (konvensi)
e.
Informasi
Hoax, Ujaran Kebencian, Pornografi, Perundungan, dan Konten Negatif Lainnya
Konten negatif yang
membarengi perkembangan dunia digital tentu menyasar para pengguna internet,
termasuk di Indonesia. Konten negatif atau konten ilegal di dalam UU Nomor
19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dijelaskan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau
pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong
dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. Selain itu, konten
negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran
kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
semoga bermanfaat.. mokasiak au sanak..
BalasHapus