LEARNING JOURNAL MANAJEMEN ASN DAN SMART ASN

 

LEARNING JOURNAL

MANAJEMEN ASN DAN SMART ASN

Oleh :

Ria Enes Dwi Putri Hartati, SKM

Peserta latsar 2022 gelombang 3, golongan 3, angkatan 5, kelompok 3

1.      MANAJEMEN ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman

A.      Kedudukan ASN

Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas:

1)      Pegawai Negeri Sipil (PNS);

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

2)      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

B.      Peran ASN

Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:

1)      Pelaksana kebijakan public;

2)      Pelayan public; dan

3)      Perekat dan pemersatu bangsa

Selanjutnya Pegawai ASN bertugas:

1.       Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.       Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, dan

3.       Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

C.      Hak dan Kewajiban ASN

Maka setiap ASN diberikan hak. Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut PNS berhak memperoleh:

1.       gaji, tunjangan, dan fasilitas;

2.       cuti;

3.       jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

4.       perlindungan; dan

5.       pengembangan kompetensi

Sedangkan PPPK berhak memperoleh:

1.       gaji dan tunjangan;

2.       cuti;

3.       perlindungan; dan

4.       pengembangan kompetensi

Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:

1.       jaminan kesehatan;

2.       jaminan kecelakaan kerja;

3.       jaminan kematian; dan

4.       bantuan hukum.

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah:

1.       setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

2.       menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

3.       melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

4.       menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.       melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6.       menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; Manajemen ASN 14

7.       menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8.       bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

D.      Kode etik ASN

Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

1.       melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;

2.       melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

3.       melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

4.       melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.       melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

6.       menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara;

7.       menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien;

8.       menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

9.       memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

10.   tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

11.   memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

12.   melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ini menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Fungsi kode etik dan kode perilaku ini antara lain:

1.       Sebagai pedoman, panduan birokrasi public/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewanangan agar tindakannya dinilai baik.

2.       Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi public/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya

 

E.       Konsep Sistem MERIT dalam Pengelolaan ASN

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan.

                                Manfaat system merit bagi Organisasi

1.       Mendukung keberadaan penerapan prinsip Akuntabilitas

2.       Dapat mengarahkan SDM untuk dapat bertanggung Jabab sesuai tugas dan fungsinya

3.       Instansi mendapat pegawai yang tepat dan berintegrasi untuk mencapai Visi dan Misi nya.

Manfaat system merit bagi pegawai

1.       Menjamin keadilan dan ruang keterbukaan dalam perjalanan karir seorang pegawai

2.       Memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri

Pelaksanaan system MERIT dalam pengelolaan ASN

1.       Perencanaan kebutuhan pegawai

2.       Pegawai ASN terpilih

3.       Pegawai ASN di tempatkan sesuai perencanaan

Jaminan system MERIT dalam monitoring, penilaian dan pengembangan

1.       Pengkat jabatan

2.       Pengembangan karir

3.       Mutasi pegawai

4.       Penilaian kinerja

F.       Mekanisme Pengelolaan ASN

Dasar hukum  undang – undang no 5 tentang Aparatur Sipil Negara dimana manajemen ASN di atur mulai pasal 55 uu ASN

Manajemen PNS

1)      Penyusunan dan penetapan kebutuhan

2)      Pengadaan

3)      Pangkat dan jabatan

4)      Pengembangan karir dan Pola karir

5)      Promosi

6)      Mutasi

7)      Penilaian kinerja

8)      Penggajian dan tunjangan

9)      Penghargaan  dan perlindungan

10)  Jaminan pension dan jaminan hari tua

11)  Disiplin

Manajemen PPPK (tercantum pada pasal 93 UU ASN) :

1.      Penetapan kebutuhan

2.      Pengadaan

3.      Penilaian kinerja

4.      Penggajian

5.      pengembangan kopetensi

6.      pemberian penghargaan

7.      disiplin

8.      pemutuhan hubungan perjanjuan kerja

9.      perlindungan

 

2.      SMART ASN

Di Indonesia, percepatan transformasi digital didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam visi misi Presiden Jokowi tahun 2019-2024, disebutkan bahwa masa pemerintahan yang kedua berfokus pada pembangunan SDM sebagai salah satu visi utama

5 visi Presiden untuk Indonesia:

1). Pembangunan infrastruktur

2). Pembangunan SDM

3). Keterbukaan Investasi

4). Reformasi Birokrasi

5).. Penggunaan APBN fokus & tepas sasaran

5 arahan presiden untuk percepatan transformasi digital:

1. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.

2. Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.

3. Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.

4. Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital

5. Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya (Oktari, 2020)

 

Urgensi transformasi digital di Indonesia, Percepatan transformasi digital juga diprioritaskan untuk penguatan ekonomi digital., transformasi digital dapat mendorong perubahan model usaha, meningkatkan peluang yang menghasilkan nilai tambah, dan mendorong perubahan lintas sektoral dalam pola pikir bisnis yang didorong secara digital. Di posisi hilir, infrastruktur digital akan berujung pada penguatan potensi ekonomi  digital, sehingga pemanfaatan infrastruktur digital untuk terus mendorong penguatan dan manfaat ekonomi digital terus dilakukan. Karena saat ini tulang punggung perekonomian Indonesia adalah UMKM dan Ultra Mikro yang menjadi penyumbang 61,07% dari PDB Indonesia, Kominfo telah memfasilitasi 30 juta UMKM/UMi agar dapat masuk secara digital atau digitally onboarded pada tahun 2024.

Terdapat tiga pilar utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu masyarakat digital yang dibarengi pula dengan pemerintah digital dan ekonomi digital.

1.       Masyarakat digital meliputi aktivitas, penggunaan aplikasi, dan penggunaan infrastruktur digital.

2.       Pemerintah digital meliputi regulasi, kebijakan, dan pengendalian sistem digital.

3.       ekonomi digital meliputi aspek SDM digital, teknologi penunjang, dan riset inovasi digita

literasi digital adalah. : “kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.”

literasi digital ada 4 kompetensi yaitu

1.       kecakapan menggunakan media digital (digital skills),

kecakapan bermedia digital meliputi Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

2.       budaya menggunakan digital (digital culture),

Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

3.       etis menggunakan media digital (digital ethics), dan

Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari

4.       aman menggunakan media digital (digital safety).

Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari

               

Implementasi Literasi Digital dan Implikasinya.

Fenomena dan permasalahan di dunia digital semakin marak dan semakin canggih. Peran dan tanggung jawab para peserta CPNS sangatlah besar. Modul ini membantu para peserta CPNS mampu beradaptasi dan juga memberikan solusi bagi permasalah yang ada di dunia digital.

Kategori mesin Komputer:

1.      computer

2.      notebook

3.      netbook

4.      tablet

5.      telpon pintar

Dari kelima mesin komputer tersebut, telepon seluler merupakan salah satu gawai paling populer di Indonesia. Sebuah lembaga riset internetlivestats (2016) menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke 12 pengguna internet terbanyak. Lembaga ini mengestimasi bahwa lebih dari 53 juta penduduk Indonesia sudah mengakses internet, angka ini menunjukkan peningkatan pengguna internet sebanyak 6,5% dari tahun 2014. Penetrasi internet Indonesia juga meningkat, di tahun 2014 hanya 17% meningkat menjadi 20% di tahun 2016.

Tips Memilih Penyedia Jasa Internet

1.   Kecepatan akses. Kita perlu mengetahui kecepatan akses internet yang bisa kita dapatkan.

2.   tabilitas. Kita perlu memastikan bahwa penyedia jasa internet tersebut menyediakan akses internet yang stabil, terutama di lokasi tempat kita berada

3.   Pelayanan terhadap pelanggan. Kita perlu mengetahui bagaimana pelayanan yang diberikan terhadap kendala yang mungkin kita temui saat mengakses internet (Handayani, 2020).

4.   Selain tips tersebut, tentu kita perlu menyesuaikan biaya jasa internet dengan kemampuan dan kebutuhan kita

Dalam menggunakan internet, salah satu aktivitas yang sering kita lakukan adalah menggunakan mesin pencarian informasi untuk menunjang kegiatan

                                Tiga tahapan mesin pencarian :

1.        penelusuran (crawling),

yaitu langkah ketika mesin pencarian informasi yang kita akses menelusuri triliunan sumber informasi di internet. Penelusuran tersebut tentu mengacu pada kata kunci yang diketikkan pada mesin pencarian informasi.

2.       pengindeksan (indexing),

yakni pemilahan data atau informasi yang relevan dengan kata kunci yang kita ketikkan.

3.       pemeringkatan (ranking),

yaitu proses pemeringkatan data atau informasi yang dianggap paling sesuai dengan yang kita cari.

 

a.       Macam media social

1.       Facebook Jumlah pengguna menduduki peringkat pertama. Pengguna terlalu heterogen sehingga informasi yang muncul terlalu beragam

2.       Instagram Memiliki fitur menarik untuk meningkatkan kualitas gambar maupun video yang diunggah Jenis unggahan terbatas gambar dan video

3.       Twitter Mendistribusikan informasi dengan cepat dan ringkas. Karakter huruf dibatasi.

4.       YouTube Menyajikan informasi berupa video dengan durasi yang tidak terbatas. Konten video yang terlalu beragam serta pop-u

 

b.      aplikasi dompet digital.

Hingga saat ini, selain DOKU Wallet sebagai perintis dompet digital di Indonesia, sekurang-kurangnya terdapat lima dompet digital yang populer dan digemari oleh masyarakat Indonesia, yaitu ShopeePay, OVO, GoPay, Dana, Smart ASN 154 dan LinkAja.

c.       lokapasar (marketplace), 

adalah satu platform yang menawarkan produk dan layanan dari banyak penjual yang dapat dibeli oleh klien/pembeli. Sebagian besar produk dan layanan yang dijual berasal dari perusahaan eksternal, meskipun beberapa platform juga dapat menawarkan produk mereka sendiri (Kawa & Wałęsiak, 2019 dalam Monggilo dan Kurnia 2021). Berikut langkah-langkah mendasar yang dapat dilakukan agar Anda tidak keliru saat bertransaksi melalui lokapasar:

1.       Temukan produk yang diinginkan

2.       Pilih produk yang diinginkan dari hasil pencarian.

3.       Jika ingin membuat penawaran dengan penjual, kebanyakan lokapasar menyediakan fitur chat untuk memudahkan pembeli berkomunikasi langsung dengan penjual. Jika penawaran selesai dilakukan, ikon keranjang digunakan untuk memasukkan produk ke keranjang belanja untuk membuat pesanan.

4.       Apabila produk yang diinginkan memiliki variasi ukuran, jenis, warna, dan model yang harus dipilih, setelah klik ikon keranjang pembeli harus menentukan pilihan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses checkout.

5.       Selanjutnya Kita akan diarahkan ke halaman keranjang belanja. Pilih produk yang ingin dibeli dan pilih voucher yang ingin digunakan jika ada. Apabila Anda memiliki voucher dan bonus-bonus lainnya, Anda dapat menggunakannya untuk mengurangi total belanja. Lalu klik Checkout.

6.       Pada halaman checkout, pastikan alamat pengiriman sudah benar, kemudian pilih jasa kirim dan tentukan jam Smart ASN 158 pengiriman: pengiriman setiap saat atau pengiriman pada jam kantor.

7.       Pilih metode pembayaran yang diinginkan

 

d.      etika dan etiket

Dalam beraktivitas di internet, terdapat etika dan etiket yang perlu diikuti oleh pengguna.

1.       etika sebagai sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. etika berlaku meskipun individu sendirian etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik

2.       etiket yang didefinisikan sebagai tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat (Pratama, 2014: 471). berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. etiket tidak tertulis (konvensi)

e.      Informasi Hoax, Ujaran Kebencian, Pornografi, Perundungan, dan Konten Negatif Lainnya

Konten negatif yang membarengi perkembangan dunia digital tentu menyasar para pengguna internet, termasuk di Indonesia. Konten negatif atau konten ilegal di dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

 

1 komentar:

assallamualaikum wr. wb