BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (UU No.5 Tahun 2014). Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tiga fungsi penting yang terdiri dari fungsi pelayan publik, pelaksana kebijakan, serta perekat dan pemersatu bangsa. Peran penting ASN dalam rangka menciptakan masyarakat madani, taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, makmur, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat ditunjang melalui Pendidikan dan
Pelatihan Dasar terhadap calon
ASN yang diatur dengan Peraturan
Kepala
LAN-RI
Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon
Pagawai Negeri Sipil yang menggunakan metode Blended Learning, peserta diklat mengikuti
proses pembelajaran yang mencangkup nilai-nilai dasar profesi PNS
yang disingkat dengan istilah ANEKA,
yaitu: Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu
dan Anti Korupsi
secara daring
kemudian kemudian
dilanjutkan dengan
habituasi atau off campus dimana para calon ASN melakukan
Aktualiasi di satuan
kerja masing-masing
Sejalan dengan semangat untuk menerapkan kelima nilai dasar ASN tersebut diatas, maka ditetapkannya Nomor 5 Tahun 2014 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) dan merujuk pada Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegritasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN dalam pola diklat pelatihan dasar CPNS dilaksanakan dalam enam tahap yaitu tahap merancang aktualisasi nilai dasar profesi ASN, tahap mempresentasikan rancangan aktualisasi, mengaktualisasikan nilai dasar di tempat tugas atau instansi tempat peserta diklat, melaporkan pelaksanaan aktualisasi nilai dasar, mempresentasikan laporan
aktualisasi, dan
menyusun rencana
aksi penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN.
Melalui kegiatan aktualisasi ini, diharapkan seluruh atau sebagian dari nilai dasar profesi ASN dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dirancang oleh setiap peserta prajabatan di tempat tugas atau intansi tempat dimana peserta bekerja. Tempat tugas atau instansi yang dimaksud dalam hal ini ialah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu.
Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 26 Tahun 2012 Tugas Pokok, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Kaur. Pada laporan Aktualisasi ini, penulis akan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS serta kedudukan dan peran PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dalam hal ini berkaitan dengan jabatan penulis sebagai pengelola program Hepatitis
pada
seksi Penyakit Menular (PM) adalah melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang program Pengendalian dan
Pemberantasan Penyakit (P2P) dalam kaitannya dengan program kehatan penyakit menular.
Penyakit
menular tetap menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia dan tidak
terkecuali di Indonesia. Penyebabnya antara lain munculnya penyakit infeksi
baru (emerging disease) dan munculnya kembali penyakit menular lama
(re-emerging disease).
Infeksi
Virus Hepatitis B (VHB) adalah suatu masalah kesehatan utama di dunia pada
umumnya dan Indonesia pada khususnya. Diperkirakan bahwa sepertiga populasi
dunia pernah terpajan virus ini dan 350-400 juta diantaranya merupakan pengidap
hepatitis B. Prevalensi yang lebih tinggi didapatkan di negara berkembang, termasuk
Indonesia. Di Indonesia, angka pengidap hepatitis B pada populasi sehat
diperkirakan mencapai 4.0-20.3%, dengan proporsi pengidap di luar Pulau Jawa
lebih tinggi daripada di Pulau Jawa. Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013
menunjukkan proporsi HBsAg positif sebesar 7,1%. Secara genotip, virus
hepatitis B di Indonesia kebanyakan merupakan virus dengan genotip B (66%),
diikuti oleh C (26%), D (7%) dan A (0.8%).
Dimana
secara signifkan penyakit Hepatitis diperkirakan akan terus menambah beban masyarakat dan pemerintah, karena penanganannya yang belum optimal. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama dalam menurunkan morbiditas, mortalitas dan disabilitas penyakit Hepatitis melalui intensifikasi pencegahan dan pengendalian menuju Indonesia Sehat, sehingga perlu adanya pemahaman yang optimal serta menyeluruh tentang besarnya permasalahan penyakit
Hepatitis dan faktor risiko
penularannya pada semua pengelola program disetiap jenjang pengambil kebijakan dan lini pelaksanaan. Atas dasar hal tersebut di atas, maka dipandang sangat penting untuk mengembangkan dan memperkuat
sistem
surveilans
penyakit
Hepatitis yaitu melakukan
pencatatatan
dan pelaporan sesuai ketentuan, mengoptimalkan dan mengintegrasikan sistem informasi yang dibangun oleh pusat maupun yang diupayakan oleh daerah, sehingga evaluasi dan tindak lanjut pendataan secara berkala dapat dijadikan bahan pengambilan keputusan secara berjenjang untuk perbaikan program Kesehatan terkait penyakit menular (hepatitis).
Berdasarkan pengamatan penulis di tempat kerja, sistem pencatatan dan pelaporan masih secara manual, pengelola program puskesmas mengumpulkan laporan ke dinas Kesehatan disetiap bulannya masih dengan format lama yang belum sesuai dengan format yang tersedia di aplikasi SIHEPI (Sistem Informasi Hepatitis
dan PISP). Melihat dari permasalahan yang ada, penulis berinisiatif untuk mensosialisasikan sistem pencatatan dan pelaporan deteksi dini Hepatitis menggunakan format laporan Pada aplikasi SIHEPI dan pelaporan tersebut dilakukan secara online disetiap bulannya. Melalui permasalahan diatas maka penulis tertarik untuk mengambil judul “Optimalisasi sistem pencatatan dan pelaporan Deteksi Dini Hepatitis Berbasis Online di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur”.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Adanya kegiatan aktualisasi ini bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang meliputi ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) dengan langsung mengaplikasikannya di lingkungan kerja serta dapat memecahkan permasalahan, memberikan solusi dan manfaat di lingkungan kerja
2. Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari rancangan aktualisasi ini yaitu mengoptimalkan sistem pencatatan dan pelaporan untuk pengelola program Penyakit Hepatitis berbasis online di seluruh puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
C. Ruang Lingkup
Kegiatan
Aktualisasi
dilaksanakan
di
SMA Negeri
Masewe, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja, yaitu tanggal 27 Oktober – 02 Desember 2022. Aktualisasi kegiatan ini melaksanakan sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan berbasis online menggunakan format aplikasi Sistem Informasi Penyakit Hepatitis dan PISP (SIHEPI) pada programmer di seluruh puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Dalam hal ini pencatatan dan pelaporan menggunakan metode paperless. Programmer mendownload format pelaporan lalu setelah mengisi data programmer mengupload di layanan google drive dan Aplikasi SIHEPI. Sehingga data laporan disetiap bulannya terdokumentasi dengan baik di Aplikasi SIHEPI .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
assallamualaikum wr. wb