BAB I Rancangan Aktualisasi Latsar 2022

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (UU No.5 Tahun 2014). Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tiga fungsi penting yang terdiri dari fungsi pelayan publik, pelaksana kebijakan, serta perekat dan pemersatu bangsa. Peran penting ASN dalam rangka menciptakan masyarakat madani, taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, makmur, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat ditunjang melalui  Pendidikan  dan  Pelatihan  Dasar terhadap  calon  ASN  yang  diatur  dengan  Peraturan  Kepala  LAN-RI  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pagawai Negeri Sipil yang menggunakan metode Blended Learning, peserta diklat mengikuti proses pembelajaran yang mencangkup nilai-nilai dasar profesi PNS yang disingkat dengan istilah ANEKA, yaitu: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu  dan Anti  Korupsi  secara daring  kemudian  kemudian dilanjutkan dengan   habituasi atau off campus dimana para calon ASN melakukan Aktualiasi di satuan kerja masing-masing

Sejalan dengan semangat untuk menerapkan kelima nilai dasar ASN tersebut diatas, maka ditetapkannya Nomor 5 Tahun 2014 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pada Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegritasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN dalam pola diklat pelatihan dasar CPNS dilaksanakan dalam enam tahap yaitu tahap merancang aktualisasi nilai dasar profesi ASN, tahap mempresentasikan rancangan aktualisasi, mengaktualisasikan nilai dasar di tempat tugas atau instansi tempat peserta diklat, melaporkan pelaksanaan aktualisasi nilai dasar, mempresentasikan laporan  aktualisasi,  dan  menyusun  rencana  aksi  penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN.

Melalui kegiatan aktualisasi ini, diharapkan seluruh atau sebagian dari nilai dasar profesi ASN dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dirancang oleh setiap peserta prajabatan di tempat tugas atau intansi tempat dimana peserta bekerja. Tempat tugas atau instansi yang dimaksud dalam hal ini ialah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 26 Tahun 2012 Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Kaur. Pada laporan Aktualisasi ini, penulis akan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS serta kedudukan dan peran PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dalam hal ini berkaitan dengan jabatan penulis  sebagai  pengelola  program  Hepatitis  pada  seksi  Penyakit  Menular (PM) adalah melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang program Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) dalam kaitannya dengan program kehatan penyakit menular.

Penyakit menular tetap menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia dan tidak terkecuali di Indonesia. Penyebabnya antara lain munculnya penyakit infeksi baru (emerging disease) dan munculnya kembali penyakit menular lama (re-emerging disease).

Infeksi Virus Hepatitis B (VHB) adalah suatu masalah kesehatan utama di dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya. Diperkirakan bahwa sepertiga populasi dunia pernah terpajan virus ini dan 350-400 juta diantaranya merupakan pengidap hepatitis B. Prevalensi yang lebih tinggi didapatkan di negara berkembang, termasuk Indonesia. Di Indonesia, angka pengidap hepatitis B pada populasi sehat diperkirakan mencapai 4.0-20.3%, dengan proporsi pengidap di luar Pulau Jawa lebih tinggi daripada di Pulau Jawa. Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013 menunjukkan proporsi HBsAg positif sebesar 7,1%. Secara genotip, virus hepatitis B di Indonesia kebanyakan merupakan virus dengan genotip B (66%), diikuti oleh C (26%), D (7%) dan A (0.8%).

Dimana secara signifkan penyakit Hepatitis diperkirakan akan terus menambah beban masyarakat dan pemerintah, karena penanganannya yang belum optimal. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama dalam menurunkan morbiditas, mortalitas dan disabilitas penyakit Hepatitis melalui intensifikasi pencegahan dan pengendalian menuju Indonesia Sehat, sehingga perlu adanya pemahaman yang optimal serta menyeluruh tentang besarnya  permasalahan  penyakit Hepatitis   dan  faktor  risiko penularannya  pada  semua  pengelola program disetiap jenjang pengambil kebijakan dan lini pelaksanaan. Atas dasar hal tersebut di atas, maka dipandang sangat penting untuk mengembangkan dan memperkuat   sistem   surveilans   penyakit Hepatitis   yaitu   melakukan   pencatatatan   dan pelaporan sesuai ketentuan, mengoptimalkan dan mengintegrasikan sistem informasi yang dibangun oleh pusat maupun yang diupayakan oleh daerah, sehingga evaluasi dan tindak lanjut pendataan secara berkala dapat dijadikan bahan pengambilan keputusan secara berjenjang untuk perbaikan program Kesehatan terkait penyakit  menular (hepatitis).

Berdasarkan pengamatan penulis di tempat kerja, sistem pencatatan dan pelaporan masih secara manual, pengelola program puskesmas mengumpulkan laporan ke dinas Kesehatan disetiap bulannya masih dengan format lama yang belum sesuai dengan format yang tersedia di aplikasi SIHEPI (Sistem Informasi Hepatitis dan PISP). Melihat dari permasalahan yang ada, penulis berinisiatif untuk mensosialisasikan sistem pencatatan dan pelaporan deteksi dini Hepatitis menggunakan format laporan Pada aplikasi SIHEPI dan pelaporan tersebut dilakukan secara online disetiap bulannya. Melalui permasalahan diatas maka penulis tertarik untuk mengambil judul Optimalisasi sistem pencatatan dan pelaporan Deteksi Dini Hepatitis Berbasis Online di  Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.



 

B.       Tujuan

1.      Tujuan Umum

Adanya kegiatan aktualisasi ini bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang meliputi ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) dengan langsung mengaplikasikannya di lingkungan kerja serta dapat memecahkan permasalahan, memberikan solusi dan manfaat di lingkungan kerja

2.      Tujuan Khusus

Adapun tujuan khusus dari rancangan aktualisasi ini yaitu mengoptimalkan sistem pencatatan dan pelaporan untuk pengelola program Penyakit Hepatitis berbasis online di seluruh puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

 

C.       Ruang Lingkup

Kegiatan  Aktualisasi  dilaksanakan  di  SMA  Negeri  Masewe,  dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja, yaitu tanggal 27 Oktober 02 Desember 2022. Aktualisasi kegiatan ini melaksanakan sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan berbasis online menggunakan format aplikasi Sistem Informasi Penyakit Hepatitis dan PISP (SIHEPI) pada programmer di seluruh puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Dalam hal ini pencatatan dan pelaporan menggunakan metode paperless. Programmer mendownload format pelaporan lalu setelah mengisi data programmer mengupload di layanan google drive dan Aplikasi SIHEPI. Sehingga data laporan disetiap bulannya terdokumentasi dengan baik di Aplikasi SIHEPI .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

assallamualaikum wr. wb