BUPATI KAUR
Bintuhan, Agustus 2022
Yth.
Kepada
1.
Kepala
OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur
2.
Kepala
Instansi Vertikal se-Kabupaten Kaur
3. Camat
se-Kabupaten Kaur
4. Lurah/Kades
se-Kabupaten Kaur
di.
Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 800/
/DINKES/KK2022
TENTANG
PENCEGAHAN
PENYEBARAN PENYAKIT DEMAN BERDARAH DENGUE (DBD)
DI
KABUPATEN KAUR
Dalam
upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah
Kabupaten Kaur yang disebabkan oleh berkembang biaknya jentik-jentik nyamuk
Aedes Aigypty, maka diinstruksikan kepada saudara untuk :
1.
Kepala OPD dan Instansi Vertikal di
lingkungan untuk lebih giat dalam menjaga kebersihan lingkungan kantor dan sekitarnya.
2.
Kepala Dinas Kesehatan untuk menugaskan
semua Kepala Puskesmas agar lebih giat melakukan sosialisasi 3M Plus ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas
masing-masing.
3.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
untuk menugaskan semua Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK untuk lebih giat dalam menjaga kebersihan
lingkungan Sekolah dan sekitarnya.
4.
Camat, Lurah/Kepala Desa untuk menghimbau dan mengajak warganya
melaksanakan gotong royong menjaga
kebersihan lingkungan dalam upaya membasmi berkembang biaknya jentik nyamuk
dengan cara 3M Plus (Menutup, Menguras, Mengubur/Mendaur Ulang barang bekas,
Plus menghindari gigitan nyamuk dengan cara memakai kelambu, pakai lotion anti
nyamuk, menutup Ventilasi dengan Jaring Nyamuk).
Demikian untuk menjadi perhatian
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BUPATI
KAUR
H.
LISMIDIANTO, S.H.,M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
assallamualaikum wr. wb